BERITATOTABUAN, KOTAMOBAGU – Pengusaha di Kotamobagu di masa Pandemi Covid-19 saat ini tetap mengurus dokumen perizinan usahanya di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Kotamobagu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kotamobagu Meike R. Sompotan SH, Kamis (16/04/2020). Menurutnya, sejak 22 Maret hingga April 2020 sejumlah pengusaha terus melakukan pengurusan dokumen perizinan usahanya ke DPMPTSP untuk konsultasi pengurusan izin secara online. “Sejak Maret hingga April terdapat 10 pengusaha yang mengurus perizinan secara online. Dimana, izin tersebut didominasi oleh bidang usaha Kontraktor, Jasa dan Perdagangan,” ungkapnya.
Sompotan menambahkan, pengurusan izin di masa pandemi Covid-19 dilakukan secara online melalui oss.go.id. Selanjutnya pihak DPMPTSP akan melakukan validasi. “Kami akan melakukan validasi dengan melampirkan persyaratan yang berlaku,” tambahnya. (kamalbabay)