BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan pembatasan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong untuk bepergian ke luar daerah dan mudik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Pembatasan tersebut sebagaimana tertuang dalam isi Surat Edaran Bupati Bolmong Nomor 800/B.03/BKPP/150 tertanggal 16 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkup Pemkab Bolmong.
Meski demikian, dalam surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan khusus untuk ASN agar bisa mendapatkan cuti, mudik atau bepergian keluar daerah apabila ada salah satu keluarga dekat seperti orangtua, kakak, adik, istri/suami yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
Lebih lanjut, isi surat edaran itu juga menyebutkan kewajiban untuk ASN Bolmong untuk memberikan contoh perilaku teladan dan memberikan info yang benar serta tidak memperkeruh situasi selama masa darurat COVID-19. (Udi)