BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Tega rudapaksa gadis di bawah umur yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri, SM (40th) warga Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Lolak.
Menurut Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lolak, AIPDA Sandi Lantong mewakili Kapolsek Lolak, AKP Abdul Rahman Faudji SH MH, mengungkapkan, pihaknya segera bergerak menangkap SM setelah menerima laporan dari HB (56 thn) nenek korban.
“HB yang tak lain adalah nenek dari korban, melaporkan SM karena telah menyetubuhi GM (13 thn) anak kandungnya sendiri,” ucap Sandi, Selasa (23/06/2020).
Dikatakan Sandi, pihaknya mengamankan tersangka di kediamannya.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan, selanjutnya tinggal melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Sandi.
Kronologi kejadian berdasarkan hasil laporan, jelas Sandi, awalnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 pukul 01.00 WITA, korban GM bersama adik laki-lakinya yang berumur 7 tahun sedang tidur di kamar orang tua mereka. Lalu tiba-tiba tersangka yang tak lain ayah kandung korban masuk ke kamar tersebut dan membangunkan korban.
“Setelah korban dibangunkan, tersangka kemudian menyuruh korban untuk membuka baju dan celana, namun korban menolaknya. Namun pelaku mengancam akan memotong korban jika tidak menuruti keinginan pelaku,” tutur Sandi.
Sandi melanjutkan, pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila tersebut.
“Tepat pada pukul 20.00 WITA, tersangka kembali meminta korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan lari ke rumah HB neneknya. Kemudian korban menceritakan semuanya pada HB, tentang apa yang diperbuat ayah kandung SM pada dirinya,” demikian Sandi. (udi)