BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Langkah tegas diambil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Koamobagu, dalam menindak kendaraan yang kerap parkir sembarangan di tempat yang jelas telah dilarang, pada beberapa ruas jalan yang ada di Kotamobagu.
Hal ini terlihat dari aktifitas petugas Dishub Kotamobagu yang menggembosi sejumlah kendaraan, terlebih khusus di ruas jalan Adampe Dolot Kotamobagu, Kamis (23/07/2020) siang tadi. “Kendaraan yang digembosi tersebut melanggar Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan,” tegas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Kotamobagu Atmawijaya Damopolii kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Atmawijaya juga menghimbau kepada para pengendara untuk tidak lagi sembarang memarkirkan kendaraan mereka. “Yang digembosi itu adalah 4 kendaraan angkutan umum, yang parkir sembarangan, serta menurunkan dan mengangkut penumpang di tempat yang dilarang,” tambahnya.
Selain menindak kendaraan yang kerap parkir sembarangan, Awi sapaan akrabnya juga mengatakan pihaknya bersama dengan jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ikut melakukan penindakan terhadap terminal bayangan yang ada di sekitarnya. (mg1)