BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kota Kotamobagu. Pasalnya, pemerintah daerah setempat, lewat instansi teknis Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memperpanjang pendaftaran untuk penerima bantuan UMKM di daerah tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang UMKM Disperdag Kotamobagu Meiva Najoan, Senin, (31/08/2020). “Hingga saat ini jumlah UMKM yang didaftarkan masih kurang, makanya kita perpanjang masa pendaftarannya sampai dengan tanggal 6 September 2020,” ujar Meiva, dilansir dari kotamobagukota.go.id,
Dirinya pun menghimbau kepada jajaran Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk bisa segera memasukkan daftar pelaku usaha di masing-masing wilayah. “Kami berharap pemerintah desa dan kelurahan bisa segera memasukkan daftar pelaku usaha yang telah didata di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Sementara untuk pelaku usaha yang belum didata di Kelurahan dan Desa, bisa segera memasukkan dan mengantarkan data usaha mereka di kantor Disperdagkop-UKM. “Untuk bantuan, tergantung dari pemerintah pusat yang akan melakukan verifikasi. Kita berharap UMKM di Kotamobagu bisa banyak yang mendapatkan bantuan,” tuturnya. (kkg/mg1)