Edarkan Togel, Sepasang Suami Istri di Kotamobagu Diringkus

Edarkan Togel

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) dimana salah satunya adalah oeredaran judi toto gelap (togel) mendapatkan perhatian dari Polres Kotamobagu. Ini bisa dibuktikan dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasatreskrim AKP Angga Maulana, SIK SH MH, bersama Kanit Resmob Ipda Fri Gunawan S.Tr.K, terhadap para pengedar barang haram yang merusak mental masyarakat tersebut pada Jumat (04/09/2020) kemarin.
Informasi yang didapat media ini, penangkapan itu dilakukan pihak Polres Kotamobagu berdasarkan laporan warga yang resah atas aktifitas peredaran togel, di sekitar wilayah Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat. Begitu mendapat informasi tersebut, pihak Satreskrim Polres Kotamobagu langsung bergerak dan menelusuri kebenaran laporan warga itu. Hasilnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan dua orang pengedar togel, yang ternyata merupakan sepasang suami istri. Mereka masing-masing adalah SM alias Sis (24) dan FA alias Fan (29).
Keduanya diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti yang diduga meruoakan hasil penjualan kupon judi togel itu, kartu ATM BCa atas nama FA alias Fan, satu lembar rekapan angka, serta 1 unit HP bermerek Oppo.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Kotamobagu, Iptu Rusman M Saleh SE,membenarkan informasi itu. “Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu, untuk menjalani proses hukum atas tindakan mereka,” ucap Rusman. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.