BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu, memilih untuk ‘walk out’ atau meninggalkan rapat pleno terbuka, Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, yang digelar oleh KPU Kotamobagu, Kamis (10/09/2020) kemarin.
Ini menyusul tidak diberikannya daftar pemilih oleh jajaran KPU Kotamobagu mulai dari tingkat Penitia Pemungutan Suara (PPS) sejak proses pleno di tingkat Kelurahan/Desa. “Kami Bawaslu meminta, agar kita menyamakan persepsi terlebih dahulu, terkait dengan regulasi atau dasar aturan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penyusunam DPHP ini, yang telah dilaksanakan sejak di tingkat Kelurahan/Desa. Apakah regulasi yang dipakai adalah Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, ataukah Peraturan KPU nomor 19 tahun 2019, atau mungkin masih digunakan keduanya sebagai dasar pelaksanaan coklit,” tanya pimpinan Bawaslu Kotamobagu Ivan Tandayu, selaku kordinator divisi pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.
Pertanyaan Ivan itu, kemudian ditanggapi oleh salah satu komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi divisi hukum, yakni Adrian Herdi Dajoh, seraya menyebut kalau regulasi yang dipakai mereka, adalah kedua Peraturan KPU di tahun 2019 dan 2020 itu. “Kita gunakan 2 regulasi itu” singkat Herdi.
Pernyataan yang juga merupakan bentuk penegasan dari Herdi tersebut, sontak ditanggapi oleh pimpinan Bawaslu Kotamobagu yang juga kordinator divisi Hukum, Penindakan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Mishart Manoppo. Dimana, Mishart justru mempertanyakan soal salah satu pasal dari Peraturan KPU nomor 19 tahun 2019. “Pada pasal 12 ayat 2 di regulasi itu, jelas menyebut kalai PPS menyampaikan Daftar Pemilih sebagaimana ayat 1 kepada PPK, PPL, KPU/KPI Kab/Kota dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Nah, dengan dasar itu, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) hingga Panwaslu Kecamatan sejak pleno di tingkat PPS hingga PPK tidak mendpatkan daftar pemilih yang dimaksud,” cecar Mishart.
Menariknya, pertanyaan Mishart tersebut kemudian dijawab KPU sebagaiman dilansir dari laman bawaslu.go.id, kalau daftar pemilih tersebut merupakan data pribadi yang harus dilindungi sesuai dengan undang-undang kependudukan.
Ketua Bawaslu Kotamobagu DR Musly Mokoginta SH MH pun dalam pleno yang berlangsung alot itu, mencoba menengahi seraya meminta agar pleno ditunda untuk kemudian dikonsultasikan ke jenjang lebih tinggi. Sayangnya, rapat pleno itu terus dilanjutkan, dan membuat Bawaslu Kotamobagu memilih untuk walk out atau meninggalkan rapat pleno yang turut dihadiri juga oleh Badan Kesbangpol, juga saksi dari partai politik tersebut. “Kita sudah meminta agar persoalan daftar pemilih itu dikonsultasikan terlebih dahulu ke jenjang lebih tinggi di tingkat Provinsi, namun usulan kami tidak diindahkan. Makanya, kami memilih untuk meninggalkan rapat pleno tersebut,” tutur Musly. (bws/mg1)