Belasan Tempat Usaha di Kotamobagu Kedapatan Tidak Taat Prokes

 

Tidak Taat Prokes
Salah satu tempat usaha yang kedapatan tidak taat prokes di Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Belasan tempat usaha yang ada di Kota Kotamobagu kedapatan tidak taat pada Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu nomor 42 tahun 2020.

Hal itu didapati oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu, dalam operasi yustisi yang digelar Rabu (28/10/2020) bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, siang tadi. “Ada sekitar 11 tempat usaha dari 35 tempat usaha yang kita datangi hari ini saat operasi yustisi yang kedapatan tidak taat terhadap protocol kesehatan,” ungkap Kepala Seksi Operasional dan Penertiban, Satpol-PP Kotamobagu Rio Lasabuda SH kepada awak media.

Rio menambahkan, operasi yustisi tersebut digelar mereka hari ini mulai dari seputara Paris Superstore menuju ke arah Terminal Bonawang Kotamobagu. “Kepada pelaku usaha yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19 diberikan sanksi teguran tertulis dengan membuat Surat Pernyataan,” tambahnya.

Rio menambahkan kalau dalam operasi yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu tersebut,  merupakan tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsure baik itu jajaran Polres, Kodim, Sub Denpom, BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol-PP maupun Kesbangpol Kotamobagu,” tuturnya. “Untuk operasi yustisi tadi kita bagi dalam dua tim, dimana setiap tim  mendatangi satu setiap pelaku usaha, untuk mengecek ketaatan protokol kesehatan Covid-19, terutama dalam hal penyediaan fasilitas cuci tangan yang layak, dan ketaatan bermasker bagi semua orang yang beraktifitas di tempat tersebut,” tuturnya. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.