BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Persoalan belum adanya Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang diperparah belum adanya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), oleh PT Hasrat Abadi Kotamobagu, terus mendapatkan sorotan dari berbagai wakil rakyat yang ada di Kotamobagu.
Salah satunya datang dari Sekretaris Fraksi Kebangkitan Rakyat (FKR) Dani Iqbal Mokoginta SH. Dikatakan Dani, jika sekiranya benar temuan belum dikantonginya DPLH oleh PT Hasrat Abadi Kotamobagu, maka hal tersebut dinilainya merupakan pelanggaran keras, utamanya dalam hal undang-undang nomor nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sebab, ini berbicara persoalan limbah, yang dampaknya dalam waktu lama dan langsung dirasakan masyarakat, jika memang perusahaan tersebut tidak ada DPLH, maka bisa dijerat dengan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ketus Dani.
Mantan aktifis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado ini pun mendesak instansi teknis terkait, segera melakukan investigasi terhadap hal tersebut.
“Terlebih dalam hal pembuangan oli bekas yang dilakukan perusahaan tersebut. Apakah PT HAsrat Abadi Kotamobagu telah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Kalaupun sudah ada, apakah itu sesuai dengan standarisasi keamanan lingkungan, terus bagaimana dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Apakah mereka sudah punya? Itu harus ditelusuri,” cecarnya.
Politisi PKB Kotamobagu ini bahkan mengatakan, pihak Badan lingkungan Hidup (BLH), harus menseriusi hal ini. Sebab, hal itu menyangkut kelangsungan hidup masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut.
“Terlebih operasional bengkel yang menghasilkan limbah dari perusahaan itu terletak tepat di tengah-tengah pemukiman penduduk,” tukasnya.
Namun demikian, Ketua GP Ansor Kotamobagu ini mengatakan, dorongan untuk melakukan investigasi ini, bukanlah bentuk antipati terhadap investor.
“Kita tidak alergi dengan investasi, namun investor juga harus menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah, apa terlebih menyangkut perijinan, karena apabila hal ini tidak ditaati, maka ini jelas merugikan pemerintah,” kuncinya. (jun)