BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Peringatan keras disampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terkait dengan status dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Dinkes Provinsi Sulut, dr Grace L Punuh saat melakukan kunjungan kerja di daerah itu, seraya mengatakan pihaknya bisa mencabut ijin dari RSUD Bolmong Utara, jika dalam waktu dekat tidak ada payung hukum terhadap keberadaan bangunan tersebut.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada Perda tentang RSUD ini, maka kami bisa saja mencabut ijin operasi dari rumah sakit ini,” tegas Grace kepada beritatotabuan.com,
Grace juga menyayangkan status RSUD tersebut yang hingga kini masih terkatung-katung.
“Padahal rumah sakit ini sudah disertifikasi dan masuk dalam type D,” tambahnya.
Grace berjanji jika payung hukum atas status RSUD tersebut sudah ada, maka pihaknya akan membantu semaksimal mungkin, untuk menaikkan status sertifikasi rumah sakit itu ke type C.
“Pada dasarnya RSUD ini sudah layak naik status ke type C, karena hampir semua sudah memenuhi syarat, tinggal penambahan tenaga medis saja. Kalau memang Perda nya sudah ada, kita siap membantu,” tutupnya. (octav singal/jun)