BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu bernomor 282/w-kk/XII/ 2020, terkait dengan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal, serta Pembatasan Jam Operasional Masyarakat Dalam Menyambut Tahun Baru 2021di Masa Pandemi Covid-19, rupanya benar-benar tegas dan mengatur hal yang bersifat teknis secara detail.
Betapa tidak, selain mengatur soal pembatasan aktifitas pusat pertokoan, pasar juga restaurant dan café di Kotamobagu saat malam tahun baru 31 Desember 2020 nanti, serta membatasi aktifitas masyarakat hanya sampai pukul 21.00 WITA pada malam itu, jajaran perangkat desa dan kelurahan yang ada di Kota Kotamobagu juga, diminta untuk melakukan penjagaan di batas wilayah masing-masing, selama perayaan malam tahun baru.
Hal itu tertuang di point ketiga pada Surat Edaran tersebut. “Diminta kepada para Sangadi, Lurah bersama perangkat dan linmas agar dapat melaksanakan pembatasan aktifitas masyarakat pada malam pisah sambut tanggal 31 Desember 2020 , dengan melakjukan penjagaan di batas wilayah masing-masing sebagaimana poin 2(dua) huruf g,” demikian buinyi poin ketiga pada surat edaran tersebut.
Sementara diketahui di poin kedua huruf g sebagaimana berita sebelumnya, ditegaskan kalau Aktifitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020, diberlakukan jam malam pada pukul 21.00 WITA, kecualin yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Masih dari surat edaran tersebut, di point keempat kembali ditegaskan untuk jajaran satgas penanganan covid – 19 di desa dan kelurahan, agar diminta melakukan patrol di wilayah mereka masing-masing. “Sehubungan dengan hall-hal tersebut diatas, dimintakan kepada Satgas Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar tidak mengijinkan kegiatan kemasyarakatan, mengumpulkan banyak orang, open house dan sebagainya serta melakukan patrili di wilayahnya masing-masing mulai tanggal 20 Desember 2020 sampai 08 Januari 2021,” tegas point keempatpada surat edaran tersebut. (mg1)