BERITATOTABUAN,COM, KOTAMOBAGU – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dilarang untuk bepergian keluar daerah saat libur imlek pada Jumat (12/02/2021) besok.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 003/Setda-KK/ /II/2021, dimana surat edaran itu sendiri diturunkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 04 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur Imlek 2572 dalam masa pandemic covid-19.
“Pegawai Apratur Sipil Negara dan kelaurganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, dan atau mudin selama periode libur Imlek 2572 kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” demikian bunyi ayat kesatu huruf a pada surat edaran tersebut.
Dalm edaran itu juga diterangkan, ASN bisa bepergian keluar daerah kecuali mendapatkan izin dari Wali Kota Kotamobagu. “Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Walikota Kotamobagu,” tambah huruf b masih point kesatu pada edaran tersebut.
Di huruf c point kesatu, diterangkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam keadaan terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, sebagaimana dimaksuk pada angka 1 huruf b, diminta untuk selalu memperhatikan sejumlah hal, yakni Peta zonasi resiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19, Peraturan dan atau kebijakan pemerintah Kota Kotamobagu dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang, juga criteria persyaratan dan protocol perjalanan serta protocol kesehatan yang Satgas Penanganan Covid-19. (jun)