BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Dana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 14,7 miliar, dengan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, diduga mengalir ke sekira 25 orang.
Ini terkuak dari pengakuan Pejabat Pembuat Komitmn (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso, yang memberikan kesaksian, terkait rincian penggunaan dana fee perusahaan penyedia bantuan social covid-19 sebesar rp14,7 miliar tersebut.
Kesaksian Matheus itu, sebagaimana dilansir dari tribunjateng.com, diketahui dilakukan di hadapan majelis hakim, untuk 2 terdakwa yang menyuap mantan Mensos Juliari Batu bara, yakni Harry Van Sidabukke, dan Ardian Iskandar Maddjanatja, di Pangadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (08/02/2021) kemarin.
“Yang diberikan ke pak Menteri kurang lebih Rp14,7 miliar. Dari jumlah tersebut Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui pak Adi,” demikian diungkapkan Matheus,
Adi yang dimaksud oleh Matheus sendiri, diketahui merupakan Kepala Biro Umum Sekretarist jendral Kemensos, yakni Adi Wahyono, dimana sekaligus sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Pusat Kemensos tahun 2020, serta Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Bansos Covid-19.
Diketahui Matheus Joko Santoso bersama Adi Wahyono juga merupakan tersangka untuk kasus suap bansos dalam rangka penanganan pandemi covid di wilayah Jabodetabek untuk tahun anggaran 2020.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis lantas mengkonfirmasi keterangan joko tersebut, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), soal penggunaan uang tersebut. “Di BAP 78, anda mengatakan kalau setelah menerima uang itu, Menteri melakukan evaluasi penerimaan uang tersebut, dan atas arahan menteri uang itu dibayarkan untuk sejumlah keperluan. Apakah ini benar,” tanya Azis kepada Matheus.
Matheus lantas mengatakan kalau dirinya hanya menjalankan perintah. “Tidak tahu, hanya menjalankan perintah,” katanya.
Ditanya oleh jaksa apakah Rp14,7 miliar tersebut sudah habis dipakai. Matheus mengatakan kalau semuanya telah terdistribusi. “Sudah terdistribusi semua waktu itu,” tambah Matheus.
Pada sidang tersebut diketahui Harry dan Ardian didakwa telah menyuap mantan Mensos Juliari Batubara, dan sejumlah pejabat di Kementrian Sosial. Dimana, Harry didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 1,28 miliar dan Ardian memberi sekira Rp 1,95 miliar. (trj)
Berikut Dugaan Dana Suap Bansos tersebut mengalir
- Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
- Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
- Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
- Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
- Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
- Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta
- Robin (tim bansos) Rp 300 juta
- Yogi tim bansos Rp 300 juta
- Iskandar Rp 250 juta
- Rizki Kemensos Rp 350 juta
- Firman tim bansos Rp 250 juta
- Reinhan Rp 70 juta
- Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos
- 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta
- Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi
- Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta
- Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta
- Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta
- Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta
- Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta
- Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta
- Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta
- Pembayaran sapi Rp 100 juta
- Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta
- Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp 270 juta Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.