BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Seorang istri yang diceraikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), bakal mendapatkan separuh gaji dari suaminya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menyebutkan kalau PNS yang bercerai, maka gaji mereka akan dipotong untuk manran istri dan anak-anak mereka. Menariknya, pemotongan gaji itu sendiri hanya berlaku untuk PNS pria. “Memang hanya untuk mereka PNS pria, sebab istri masuk dalam tanggungan suami,” ungkap Kepala Biro Humas BKN Prayono, sebagaimana dilansir dari MNC Portail Indonesia, pada Senin (22/03/2021)
Dirinya menambahkan, regulasi tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dimana, dalam Peraturan Pemerintah tersebut, disebutkan kalau PNS pria yang bercerai harus menyerahkan sebagian gaji mereka untuk mantan istri juga anak-anak mereka.
Pembagian penghasilan itu sendiri, dalam regulasi tersebut diketahui yakni sepertiga gaji untuk PNS pria tersebut, kemudian sepertiga lainnya untuk mantan istri, serta sepertiga berikutnya untuk anak-anak. Dimana, kalau tidak ada anakm, maka gaji tersebut dipotong separuh-separuh, yakni separuh untuk mantan sitri, dan separuhnya lagi untuk PNS pria tersebut.
“Itu memang aturan lama, dan hingga saat ini masih berlaku dan tetap dilaksanakan,” tambahnya. (btn)