BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Gedung yang tidak memiliki alat pemadam api ringan (APAR) akan diberikan teguran oleh Pemerintah Kota Kotamobagu lewat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
Hal itu tercermin dari pernyataan Kepala Bidang Damkar Erwin Sugeha kepada awak media, seraya menegaskan kalau setiap gedung pemerintah dan swasta wajib untuk menyediakan alat pemadam kebakaran tersebut.
“Rencananya, usai lebaran ini kita akan melakukan pemeriksaan apakah tabung pemadam kebakaran sudah disediakan atau belum. Kalau belum, kami nanti akan memberikan teguran sesuai ketentuan,” ungkap Erwin.
Sementara itu, masihbkata Erwin untuk gedung yang sudah memiliki alat pemadam kebakaran, diwajibkan melakukan pemeliharaan setiap tahun secara berkala. “Ini juga sudah kita sampaikan untuk melakukan penambahan alat proteksi kebakaran,” tambahnya. (mg1)