BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemkab Bolmong berpeluang tetap memberi izin pelaksanaan sholat Idul Adha tahun ini dilaksanakan secara berjamaah, di Masjid atau lapangan di masing-masing Kelurahan/Desa.
“Bisa dilaksanakan, pelaksanaan sholat Idul Adha di Masjid dan tanah lapang bisa dilakukan dengan mengikuti aturan,” ungkap Kepala Bidang Kesra Pemkab Bolmong, Rutman Korompot, Selasa (14/07/2021), di Lolak.
Menurut Rutman, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulut terkait hal tersebut.
“Tetapi jumlah jamaah dibatasi, dan semua jamaah wajib menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran COVID-19,” ujar Rutman.
Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, lanjut Rutman, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
“Tetap diimbau agar tidak terjadi kerumunan saat melaksanakan penyembelihan hewan kurban,” kata Rutman.
Sementara untuk teknis distribusi daging kurban dari Pemkab Bolmong nanti, dijelaskan Rutman, masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Intinya kami berharap agar masyarakat menunggu di rumah, yang sudah menerima kupon tetap akan mendapatkan bagiannya,” demikian Rutman.
Diketahui, Kabupaten Bolmong tidak masuk dalam 10 Kabupaten/Kota di Sulut yang diminta melaksanakan PPKM Mikro, sesuai SE Gubernur Sulut. (udi)