BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan kategori level 3 diperpanjang di Bolmong.
Hal itu menyusul keluarnya Surat Edaran Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow bernomor : 400/07/Setdakab/51/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021.
Dalam isi surat itu, disebutkan bahwa PPKM dengan kriteria level 3 di Kabupaten Bolmong berlaku sejak tanggal dikeluarkannya surat sampai adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat. (udi)
Berikut isi Surat Edaran Bupati tersebut :