BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong, Senin (06/09/2021), mengundang sejumlah pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dari laporan terkait permasalahan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dianggap tidak sah di KUD (Koperasi Unit Desa) Perintis Tanoyan Kecamatan Lolayan.
Sejumlah pihak undangan yang hadir dalam RDP itu yakni, Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bolmong, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bolmong, Camat Lolayan, BPD Tanoyan Selatan dan sejumlah pihak anggota KUD Perintis selaku Pelapor.
Sementara pihak Sangadi Desa Tanoyan Utara, Sangadi Desa Tanoyan Selatan, Pengurus hasil RAT dan pengurus sebelum RAT, tidak memenuhi undangan.
Berdasarkan hasil diskusi dalam RDP yang digelar di ruang paripurna DPRD Bolmong di Lolak itu, pihak Komisi III akhirnya menarik beberapa kesimpulan.
“Yang pertama terkait problem keabsahan kepengurusan hasil RAT, kami Komisi III meminta pihak Dinas Koperasi memfasilitasi itu secara regulatif dan berdasar pada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Koperasi, dengan batas waktu satu minggu,” ujar Sekretaris Komisi III, Supandri Damogalad.
Selain itu, Supandri meminta unsur-unsur yang ada di dua desa, baik pemerintah desa, dewan pengawas koperasi dan pemerintah kecamatan juga harus dihadirkan.
Sementara untuk poin kedua, lanjut Supandri, akan ada pembahasan lanjutan terkait permasalahan KUD Perintis.
“Karena tadi ada catatan-catatan kewajiban yang terungkap belum ditunaikan koperasi, terkait royalti dan pajak kepada daerah,” ucap Supandri.
Meski demikian, dijelaskan Supandri, untuk pembahasan terkait kewajiban KUD Perintis ke daerah akan dibahas di ruang selanjutnya.
“Itu nanti akan ditelusuri lebih lanjut, karena tadi RDP terkait soal sah atau tidaknya pengurus KUD Perintis hasil RAT,” demikian Supandri.
Diketahui, anggota Komisi III DPRD Bolmong yakni, Wakil Ketua Komisi Mas’ud Lauma, Febrianto Tangahu, Sulhan Manggabarani dan Mahrin Lolung turut hadir dalam RDP tersebut. (ADV)