BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pasca PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 di Bolmong, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow bergerak cepat memimpin rapat Forkopimda secara virtual, Rabu (08/09/2021), di lantai I Kantor Bupati, Lolak.
Selain itu, Yasti pun telah mengeluarkan edaran terbaru Nomor 100/Setdakab/02/119/IX/2021 tentang PPKM Kriteria Level di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pada rapat yang diikuti Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Perwakilan Dandim Bolmong, Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irentu, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Satgas COVID, seluruh Camat serta lurah dan Sangadi, Yasti memberikan gambaran penanganan COVID-19 di wilayah yang dipimpinnya.
Dikatakan Yasti, dengan positif rate COVID-19 serta angka kematian yang cukup tinggi dan naiknya Bolmong dari PPKM level 3 menjadi level 4, dirinya prihatin dengan kewaspadaan terkesan diabaikan oleh warga.
“Begitu juga soal penerapan protokol kesehatan itu, saya nilai masih longgar,” ucap Yasti.
Karena itu, Yasti mengimbau sekaligus mengajak kepada warga untuk adanya kesadaran terkait protokol kesehatan.
“Pemerintah berupaya terus melaksanakan tracing (penelusuran) dan testing. Tapi masyarakat masih enggan, masih tidak aware (peduli), masih tidak memberikan data yang sebenarnya pada saat petugas Nakes melaksanakan tracing untuk dilakukan testing,” ucap Yasti.
Yasti pun menegaskan, para pelanggar protokol kesehatan nantinya akan diberi sanksi.
“Saya dengan tegas menyatakan akan menerapkan sanksi bagi pelanggar Prokes, apalagi ada payung hukumnya,” tegas Yasti.
Kepada masyarakat, lanjut Yasti, ia meminta dan mengingatkan tidak percaya dengan berita hoaks terkait pandemi.
“Masyarakat jangan dengarkan bahwa ini berita hoaks. Jutaan orang meninggal karena Covid,” kata Yasti.
Diketahui, edaran Bupati Bolmong berlaku selama dua pekan ke depan dan diharapkan untuk dipatuhi masyarakat.
Sehingga jika positif rate COVID-19 menurun, otomatis kebijakan PPKM tidak perlu diperpanjang lagi. (ADV)