BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong, mengikuti Bimbingan Teknis Nasional terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) dengan tema ‘Peran Serta DPRD dan Aparatur Pemerintah Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’ itu, berlangsung sejak Senin hingga Rabu, 19-22 Desember 2021, di Hotel Swiss Bell Maleosan, Manado.
Menurut salah satu anggota DPRD Kabupaten Bolmong, Supandri Damogalad dalam kegiatan tersebut, pihaknya mendapat materi pembekalan yang sangat penting dalam mendukung kinerja legislatif untuk mencegah Tipikor.
“Diantaranya materi taktik dan strategi DPRD dalam membahas LKPJ akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan Kepala Daerah/Kepala DPRD,” ucap Supandri.
Supandri melanjutkan, dengan adanya Bimtek tersebut, sangat membantu pihaknya untuk lebih memahami dalam melakukan pengecekan tata kelola keuangan di daerah.
“Karena DPRD juga memiliki fungsi kontrol, untuk mengawasi kebijakan Pemerintah daerah dalam upaya mendukung kepentingan rakyat,” ujar Supandri.
Diketahui, dalam Bimtek tersebut LPPSDM menghadirkan pemateri dari Tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
DPRD Bolmong yang mengikuti kegiatan Bimtek itu sendiri, dipimpin langsung Ketua Dewan, Welty F. Komaling. (Udi)