YSM Tanggapi Dugaan Penganiayaan SSL

YSM Tanggapi Dugaan Penganiayaan SSL
Yasti Soepredjo Mokoagow

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Persoalan dugaan penganiayaan yang dialami Sehan Salim Landjar (SSL) oleh AK, ditanggapi Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM).

YSM mengungkapkan, persoalan tersebut seharusnya ditanggapi secara proporsional dan tidak perlu berlebihan dan hingga melebar, terlebih menyalahkan aparat penegak hukum.

“Kita semua setuju penegakan hukum harus ditegakkan. Tapi kita juga harus adil melihat akar masalahnya apa,” kata Yasti.

Dikatakan Yasti, persoalan tersebut biarlah menjadi ranah aparat hukum dan tidak menyalahkan seseorang atau penegak hukum tanpa melihat dan mendengar secara komprehensif kejadian dan akar masalahnya.

“Menurut saya, jangan ada opini untuk menggiring terlebih menyalahkan orang lain. Terlebih ada statemen seolah Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid ada dipihak yang salah. Kita tidak bisa membayangkan apa yang terjadi pada Sehan jika saja Kapolres tidak berada di tempat. Bisa jadi kejadiannya lebih parah,” ujar Yasti.

Yasti pun mengajak masyarakat untuk berpikir positif dan belajar mendengarkan keterangan dari pihak lain.

“Saya pikir itu keterangan sepihak Sehan Landjar sebagai korban dan tidak serta merta sebagai sebuah kebenaran. Jangan karena merasa korban, kemudian memojokkan Kapolres sebagai pihak yang salah karena melakukan pembiaran. Keterangan tersebut patut diduga sudah punya niat mengorbankan Kapolres,” sentil Yasti.

Yasti pun mengaku, sebagai orang yang pernah bersentuhan dengan korban, kenal betul karakternya dan sangat mudah menyalahkan orang dan pandai membangun opini yang terbalik.

“Yang benar bisa dipolitisir menjadi salah dan yang salah bisa menjadi benar,” ungkap Yasti.

“Saya juga cukup kenal dengan Kapolres Kotamobagu. Saya tidak yakin kalau beliau adalah orang tega melakukan pembiaran. Pengalaman saya, dan beberapa orang yang mengenal Kapolres beliau adalah orang yang sangat tegas dan profesional dalam upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum,” imbuh Yasti.

Di sisi lain, dijelaskan Yasti bahwa AK melakukan sesuatu kepada korban pada saat Kapolres ada disekitar TKP, bukan berarti bisa langsung ditimpakan kesalahan ada pada Kapolres. Karena tidak ada satupun yang bisa menduga pelaku melakukan hal seperti itu.

“Siapapun dia, kalau sudah nekat dan sakit hati, marah, merasa ditipu, bisa melakukan apa saja,” kata Yasti.

Yasti pun meyakini, persoalan itu akan diselesaikan, terlebih telah menjadi atensi Kapolda Sulut.

“Ada pelajaran penting bagi kita semua atas kejadian ini. Belajarlah berkomitmen dengan segala kewajiban kita terhadap orang lain,” demikian Yasti. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.