Mau Dapat Pendampingan Hukum Dari Pemkot Kotamobagu?, Begini Caranya

 

Mau Dapat Pendampingan HukumBERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Warga miskin yang mau dapat pendampingan hukum dari Pemerintah Kota Kotamobagu, hanya cukup melengkapi dua syarat untuk bisa mendapatkan bantuan dari program Bagian Hukum Sekretariat Daerah atau Setda Kotamobagu tersebut.

Adapun 2 syarat yang harus dipenuhi bagi warga miskin yang mau dapat pendampingan hukum dari Pemkot Kotamobagu tersebut, yakni cukup melampirkan identitas pemohon dan uraian singkat terkait dengan pokok persoalan yang dihadapi.

Program pendampingan hukum bagi warga miskin di Kotamobagu tersebut, kata Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha Negara.

“Program ini bebas biaya bagi masyarakat miskin yang memerlukan pendampingan hukum,’ ungkap Rendra Dilapanga SH, Senin 10 Januari 2022.

Adapun program tersebut kata Rendra Dilapanga, merupakan salah satu terobosan Pemkot Kotamobagu dengan mempertimbangkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

Rendra menjelaskan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan berdasakan peraturan.

“Untuk kasus hukum yang akan kita dampingi meliputi keperdataan, pidana dan tata usaha Negara. Selain itu, pendampingan hukum dapat berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan/atau drafting dokumen hukum,” jelasnya.

Program itu sendiri masih kata Rendra Dilapanga, disamping merupakan amanat UUD 1945 dan UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, serta Perda nomor 9 tahun 2019 tentang  Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin juga merupakan wujud komitmen Walikota dan DPRD Kota Kotamobagu dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Kotamobagu.

Masyarakat yang ingin berkonsultasi dengan Program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dapat menghubungi Renti Linggotu,SH Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu. Kontak person: 085240653244. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.