BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Proses penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tahun 2022, diketahui sudah mulai digulir. Untuk hal tersebut, seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, dihimbau untuk segera melaporkan LHKPN tersebut.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, DR.Sonny Warokka. Ia mengatakan, menyusul masih rendahnya partisipasi pejabat dalam hal pelaporan LHKPN, maka di Tahun 2022, semua pejabat harus tanggap dalam pelaporan harta kekayaan, kepada lembaga negara dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengingat angka penyampaian LHKPN oleh pejabat ASN masih rendah, maka sebagai bentuk kepatuhan diharapkan, agar tahun ini semua pejabat Boltim harus melaporkan LHKPN-nya masing-masing. Hal ini selayaknya harus disampaikan karena, sebagai penyelenggara negara, kita memiliki kewajiban menyampaikan harta kekayaan kepada lembaga negara yakni KPK,” tegas Sekda Warokka. Selasa 15 Februari 2022.
Lanjutnya juga Sekda mengingatkan, batas akhir pelaporan LHKPN telah ditetapkan hingga tanggal 31 Maret 2022. Untuk itu, sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir, maka diharapkan supaya semua pejabat dapat menyesuaikan dengan waktu yang diberikan oleh KPK kepada penyelenggara negara.
“Tahun kemarin, tidak semua pejabat Boltim telah melaporkan LHKPN-nya. Boltim finis di angka 87 persen. Dan saya berharap perihal ini tidak terulang dan semoga di Tahun 2022, target akan dapat dicapai. Semua pejabat Boltim, harus dan wajib masukan LHKPN sebagai wujud kepatuhan agar terhindar dari penilaian memperkaya diri selama menjabat sebagai pejabat penyelenggara negara,” terangnya.
Adapun kategori pejabat ASN, yang diwajibkan melaporkan LHKPN di laman e-lhkpn KPK antara lain, Sekda, para asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris Dinas maupun Badan, Kepala Bagian serta para Camat. (Iki)