BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM -Sebanyak 65 Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan melaksanakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahun ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hendra Tangel, mengatakan Pemerintah Desa (Pemdes) wajib proaktif, dalam melaksanakan pemilihan BPD, karena tanggung jawab itu ada pada pemerintah desa.
“Dan Apabila tidak dilaksanakan maka ada sanksi untuk pemerintah desa, maka untuk itu harus proaktif,” terang Hendra.
Lanjutnya, itu sudah tertuang dalamĀ Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39 tahun 2019, yang bunyinya. Apabila sangadi tidak melaksanakan pengisian anggota BPD, maka Bupati dapat mempertimbangkan pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa yang bersangkutan.
“Untuk itu pemerintah desa harus berperan aktif dalam pengisian BPD,” tutupnya. (Iki)