BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Proses kerja bakti yang dilakukan oleh jajaran Satuan kerja perangkat Daerah atau SKPD yang ada di Kotamobagu, dengan cara swadaya di Pasar Tradisional Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara, ditegaskan tidak berkaitan dengan kontrak pekerjaan di tahun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Pembangunan Pasar Rakyat Genggulang tahun 2021, Yusrin Mantali, S.Kom / Foto : Junaidi Amra
Yusrin menjelaskan bahwa pembangunan Pasar Rakyat Genggulang pada tahun anggaran 2021, seluruh item pekerjaan yang termuat dalam kontrak sudah selesai diaksanakan. Artinya tidak ada pekerjaan dalam kontrak yang belum selesai.
“Saya selaku PPKom Pembangunan Pasar Rakyat Genggulang dapat menjelaskan bahwa seluruh item pekerjaan yang termuat dalam kontrak sebelumnya sudah selesai dilaksanakan. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan yang ada dalam kontrak dan tentunya sesuai kemampuan keuangan,” ucap Yusrin, yang juga Inspektur Daerah Kota Kotamobagu.
Disinggung pembenahan dan kerja bakti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lokasi Pasar Genggulang saat ini yang oleh pihak tertentu dianggap bagian dari pekerjaan tahun sebelumnya, Yusrin memberikan klarifikasi.
“Sangat jelas bahwa pembenahan dan kerja bakti yang dilakukan Pemkot saat ini, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontrak pekerjaan tahun sebelumnya. Hal-hal yang saat ini sedang dibenahi di Pasar Genggulang, tidak ada pada item pekerjaan dalam kontrak tahun sebelumnya,” tegasnya.
“Sederhananya jika ingin menyelesaikan pekerjaan sebelumnya yang belum selesai, maka item pekerjaan itu harus termuat dalam dokumen kontrak. Pembehanan yang dilakukan saat ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontrak pekerjaan tahun lalu, karena seluruh item pekerjaan dalam kontrak telah selesai dilaksanakan,” tambahnya lagi.
“Jadi kalaupun ada pekerjaan yang sedang berlangsung sekarang, saya tegaskan bahwa tidak ada hubungannya dengan kontrak pekerjaan sebelumnya,” tandas Yusrin.
Reporter : Junaidi Amra
Editor : Junaidi Amra