BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu, Ariono Potabuga, mengatakan, terkait perizinan penjualan B2 jenis Sianida milik PT. Totabuan Jaya Bersama (TJB), telah diperiksa saat pihaknya bersama Polres Kotamobagu mendatangi perusahaan tersebut, pada Sabtu 2 April 2022 lalu.
“Kita bersama pihak Kepolisian sudah ditunjukkan dan melihat dokumen surat Penunjukan PT. TJM sebagai pengecer dari piihak Distributor PT Minahasa Jaya Bersama,” terang Ariono, Senin 4 April 2022.
Akan tetapi kata Kepala Disperdagkop-UKM, perusahaan yang dipimpin Irwanto Sanusi, tak bisa melakukan aktivitas penjualan B2 jenis Sianida kepada para pembeli, lantaran perusahaannya bukanlah Distributor. “Sebab ada regulasi terbaru Permendag Nomor 7 Tahun 2022, mengatakan yang hanya bisa menjual adalah pihak Distributor, sementara PT. TJB hanyalah sebagai pengecer susai dengan surat dokumen yang diberikan PT. Minahasa Jaya Bersama (MJB). Dan kami telah meminta agar perusahaan miliknya itu tidak lagi melakukan aktivitas penjualan selagi belum mengurus izin sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Distributor,” terang Ariono.
Kepala Disperdagkop-UKM juga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi perusahaan tersebut, pihaknya belum menemukan adanya stok B2 jenis Sianida. “Saat kami periksa PT. TJB belum ada stok barang yang dimaksud itu,” terang Ariono.
Reporter : Junaidi Amra