BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Tim Resmob Polres Bolmong yang dipimpin Kanit Aiptu Adri Umboh berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Mopuya kecamatan Dumoga Utara, Kamis (21/07/2022).
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Muhammad Hasbi SIK mengatakan, pelaku berinisial MS alias ceng.
Diungkapkan Hasbi, penangkapan pelaku MS alias ceng berdasarkan laporan warga Desa Mopuya Andhika Putra Pratama yang mengaku telah kehilangan sepeda motor, sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/25/V/ 2022/sulut/Res Bm/sek Dumoga utara tanggal 20 juli 2022.
Berdasarkan Dasar laporan tersebut Tim Resmob yang berkoordinasi dengan anggota Polsek Mopuya mengembangkan pencarian kepada pelaku yang sempat tercium oleh tim di desa Mogoyunggung dan desa tambun.
Pelaku sempat lolos, namun tim tidak patah semangat dan terus melakukan pengejaran karena berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sudah melarikan diri ke arah Kotamobagu.
Sekitar pukul 02.45 pelaku curanmor berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Mio J bernomor Polisi DB 2319 DG di Jalan Raya Desa Abak Kecamatan Lolayan.
Kemudian tim Resmob langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya di Polsek Dumoga Utara.
“Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Dumoga Utara untuk penyidikan lebih lanjut” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Mitra tersebut.
Reporter: Iswahyudi Masloman