BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Peraturan Daerah Kota Kotamobagu No 4 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2015, Tentang Tata Cara Penyelengaraan Pemilihan Sangadi, mulai disosialiasi oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DInas PMD.
Kegiatan yang digelar di Kantor Balai Desa Kopandakan I, Kotamobagu Selatan, Jumat 15 Juli 2022 itu, dihafdiri oleh Asisten I Setda Kota Kotamobagu Drs Teddy Makalalag. “Dalam penyampaian tata cara pemilihan sangadi , tentunya pemerintah khusunya Pejabat Sangadi yang telah di tunjuk, untuk bertangung jawab berkaitan dengan pemilihan Sangadi,” sebut Teddy.
Lebih lanjut Teddy menyampaian, pelaksanaan sosialisasi ini sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) Walikota, sebagaimna tindak lanjut Perda ini dilakukan sosisalisi kepada masyarakat. “Insya Allah Perwako ini segera keluar, sehingga pelaksanaan sangadi akang segera dilaksanakan, karena anggaranya sudah ada,” ucap teddy.
Menurutnya, pemilihan sangadi ini merupakan sarana pemersatu masyarakat, namun tetapi kadangkala dalam prakteknya sering terjadi perpecahan.
Oleh sebab itu pemerintah khusunya pemerintah desa dibekali berkaitan dengan pemilihan desa.
Teddy berharap seluruh pihak dalam pemilihan sangadi bisa berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pesta demokrasi kedepan di tingkat Desa “Diharapkan kepada Pemerintah Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkantibnas, Bumdes dan masyarakat lainya agar dapat memberikan kontribusi positif bagi penyelengeraan pemilihan sangadi nanti,” pungkas Teddy.
Reporter : Junaidi Amra