BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Status Jalan AP Mokoginta yang terletak di Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara akan segera menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, ST., Rabu 10 Agustus 2022 kemarin. “Hasil Rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara, Status Jalan AP Mokoginta di Kelurahan Upai akan menjadi ruas jalan dengan status provinsi, Pemerintah Kota Kotamobagu menunggu Surat Keputusan Gubernur terkait jalan provinsi, dan tahun depan jalan tersebut akan ditangani Pemerintah Provinsi,” jelas Mokodongan di ruang kerjanya.
Mokodongan juga menambahkan apabila Pemerintah Provinsi tidak mengambil alih status jalan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu akan memasukan kedalam status jalan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Reporter : junaidi amra