BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Sejumlah pedagang yang mencoba melakukan aktifitss jual beli di eks Pasar Serasi, harus ditertibkan oleh Satpol-PP Kotamobagu.
Penertiban tersebut dilakukan pada Kamis 19 Januari 2023 pagi tadi, dimana menurut Kepala Dinas SatPol PP & Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., penettiban itu dilakukan saat pihaknya sedang melakukan patroli, dan ditemukan ada pedagang yang berjualan di area eks Pasar Serasi.
“Personil SatPol PP sedang patroli dan menemukan ada pedagang yang berjualan di area eks Pasar Serasi yang sudah kami hentikan operasionalnya sejak tahun lalu, makanya langsung kami tindak,” kata Sahaya.
Eks Pasar Serasi hingga saat ini lanjut Sahaya, masih dihentikan operasionalnya sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 215 Tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman. “Keputusan Walikota ini belum dicabut dan masih berlaku. Tidak diperkenankan bagi siapapun melakukan aktifitas perdagangan di area eks Pasar Serasi,” ujarnya.
Sahaya pun menghimbau kembali agar seluruh masyarakat khususnya para pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang. “Para pedagang kami minta untuk tidak berjualan di sini. Pemerintah daerah sudah menyiapkan serta memfasilitasi tempat untuk digunakan oleh para pedagang, baik itu di Pasar 24 Maret, Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil. Mari kita secara sadar sama-sama mematuhi ketentuan yang ada,” ucap Sahaya. (*/junaidi amra)