BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM –Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) oleh BPN Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sebagai bagian dari program nasional Kementerian ATR/BPN, Jumat 3 Februari 2023 pagi tadi, digelar di Desa Motongkad, Kecamatan Motongkad.
Pencanangan GEMAPATAS oleh BPN Kabupaten Bolmong Timur ini sendiri, merupakan bagian utuh dari program penanaman sejuta patok oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), secara serentak pada hari ini, yang mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia atau MURI.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Asisten II Setda Boltim MR Alung, Camat Motongkad Abdul Kader Bahmid dan jajaran Sangadi (kepala desa.red) tersebut, menurut Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolmong Timur, Risna Dali, S.SiT, bertujuan untuk memenuhi kepastian luas bidang tanah dari masyarakat. “GEMAPATAS ini merupakan program dari Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari pemenuhan kepastian luas bidang tanah masyarakat, sehingga dapat mencegah adanya sengketa tanah di kemudian hari,” ungkap Risna.
Untuk Kabupaten Boltim sendiri, Risna mengatakan kalau Kementerian ATR/BPN memberikan jatah sekira 500 patok, untuk dapat diberikan ke masyarakat, untuk bisa dipasang sebagai batas luas tanah mereka. “Jumla 500 patok ini akan kita berikan kepada 9 wilayah prioritas di Kabupaten Boltim, yakni di Desa Motongkad, Desa Motongkad Selatan, Motongkad Tengah, Motongkad Utara, Desa Atoga, Desa Molobog, Desa Molobog Barat dan Molobog Timur, serta Desa Jiko,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Risna mengajak kepada seluruh warga di Kabupaten Bolaang Mogondow Timur, untuk memasasang tanda batas tanah masing – masing. “Kami Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengajak warga untuk memasang patok sebagai tanda batas tanah kita, biar bisa menghindari persoalan tanah. Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok,” ajak Risna.
Risna menambahkan, kalau pemasangan tanda batas di lahan pribadi milik warga itu, akan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Untuk pengurusan program PTSL, salah satu syaratnya adalah adalah luas bidang tanah yang telah memiliki patok tanda batas yang jelas. Sebab, proses pengkuran tanah nanti pada program PTSL sudah menggunakan foto udara, dengan alat drone,” tambahnya.
Terkait dengan program PTSL tahun 2023, Risna mengatakan kalau proses pemetaan program itu agak sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. “PTSL sendiri untuk tahun 2023, untuk pemetaannya itu beda dengan tahun sebelumnya. Kalau tahun sebelumnya berdasarkan bidang, nah untuk tahun ini berdasarkan luas, dimana untuk tahun ini Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mendapatkan bagian 4.069 hektare, dan untuk penerbitan sertifikat itu, masih dalam hitungan bidang yakni 5.839 bidang sertifikat,” tambahnya.
Risna pun dalam kesempatan itu menjelaskan, kalau pihak BPN Kabupaten Bolmong Timur, tidak memungut biaya untuk program PTSL tersebut. “Untuk pengurusan program PTSL ke BPN itu gratis atau tidak biaya sama sekali. Yang ada biaya itu mungkin untuk pengurusan surat surat di Desa atau Kelurahan, atau bisa juga biaya materai, serta untuk biaya pengadaan patoknya. Selain itu, biaya lain yang muncul adalah Bea Hak Perolehan Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang dibayarkan ke Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Tidak lupa, Risna Dali juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih, atas dukungan dari pemerintah daerah, terkait dengan pencanangan GEMAPATAS serta seluruh program dari Kementerian ATR/BPN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim. “Apresiasi dan ucapan terima kasih, kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolmong Timur, Camat, Lurah dan Sangadi yang telah mendukung pencanangan GEMAPATAS ini, serta program-program dari Kementerian ATR/BPN selama ini,” tandasnya. (*)