BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, tetap akan memberikan pelayanan kepada warga, yang KTP elektronik mereka telah rusak atau hilang.
Namun begitu, proses administrasi serta kelengkapan berkas untuk penggantian KTP elektronik yang rusak atau hilang tersebut, tetap harus dipenuhi. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Roi Paputungan kepada awak media.“Untuk penggantian KTP rusak, pemohon harus membawa KTP lama yang rusak dan fotocopy Kartu Keluarga (KK),” ujar Roi.
Sementara itu, untuk KTP elektronik yang hilang, dikatakan Roi warga yang bersangkutan harus menytertai berkas dokumen mereka, dengan surat keterangan hilang dari pihak berwenang. “Sedangkan untuk KTP hilang harus disertai surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK. Adapun perubahan elemen harus menyiapkan KK asli, KTP lama dan bukti perubahan elemen lama,” tambahnya. (*/junaidi amra)