BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Tunjangan Hari Raya atau THR bagi jajaran Apaartur Sipil Negara atau ASN yang ada di Pemerintah Kota Kotamobagu, terinformasi saat ini tengah berproses.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus kepada awak media, Jumat 31 MAret 2023. “Peraturan pemerintah sudah memberikan petunjuk teknis terkait besaran dan proses penyaluran THR,” ucap Sugiarto.
Saat ini kata Sugiarto, pihaknya masih menunggu Peraturan Walikota atau Perwako, sebagai regulasi turunan atau Peraturan pemerintah untuk penyaluran THR bagi ASN tersebut. “Dalam Peraturan Pemerintah tertera harus diterbitkan kembali Peraturan Walikota, sehingga saat ini kita sedang mengpayakan agar Perwako tersebut bisa segera terbit,” tambahnya. (*/junaidi amra)