BERITATOTABUAN,COM, KOTAMOBAGU –Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD Kota Kotamobagu, mengingatkan kalau batas akhir penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2022-2028 di 15 desa se Kotamobagu, hanya sampai tanggal 31 Maret 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa, Dinas PMD Kotamobagu Fahrin Ambaru SIP kepada awak media, Kamis 30 Maret 2023. “Dari 15 desa yang ada, terinformasi baru 10 desa yang menetapkan RPJMDes tersebut,” ungkap Fahrin.
Soal sanksi yang dapat diberikan kepada desa, yang tidak memenuhi batas waktu penetapan RPJMDes tersebut, menurut Fahrin, dari hasil konsultasi mereka dengan Kementerian Dalam Negeri, belum ada sanksi yang bisa ditentukan. “Tetapi pemerintah desa tersebut dianggap gagal dalam proses perencanaan, sehingga tidak akan masuk dalam kategori desa berprestasi,” tambahnya. (*/junaidi amra)