BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Proses pembayaran pajak di Kota Kotamobagu mulai beralih dari system manual, ke system digital.
Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah atau BPKAD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus kepada awak media, seraya mengatakan kalau digitalisasi pembayaran pajak tersebut, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak di BPKD.
“Berdasarkan hasil kerjasama dengan pihak BNI mengembangkan ekosistem smart city, pembayaran pajaknya sudah menggunakan metode non tunai,” kata Sugiarto, Jumat 10 Maret 2023.
Lanjutnya, ebagaimana Memorandum of Understand (MoU) dengan BNI maka pemkot Kotamobagu diberikan kemudahan dengan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). “Jadi, dengan aplikasi QRIS ini, setelah proses penetapan pajak di BPKD, masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan men-scan barcode QRIS. Untuk barcode-nya saat ini berada di kantor BPKD,”terangnya.(*/junaidi amra)