BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Dugaan adanya tindak penyelewangan anggaran, yang berbau korupsi kembali menyeruak ke permukaan, di Kabupaten Bolaang Mongondow, salah satu LSM yakni Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Kamis (21/05/2015) siang tadi, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Dalam berkas yang dimasukkan ke Kejari Kotamobagu itu, Ketua LAKI Cabang Bolmong, Firdaus Mokogompit melaporkan oknum mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Bolmong, HD alias Hasna.
Hasna dalam laporan itu, diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang bantuan program khibah (Kelangsungan Hidup bayi dan Anak) di BPPKB, untuk tahun anggaran 2014. Bantuan sekitar Rp100 juta tersebut diduga tidak disalurkan kepada penerima di 8 desa yang ada di Bolmong.
“Bukti-bukti sudah lengkap, termasuk pengakuan warga yang terdata namun tidak menerima, kami juga mengantongi bukti dan kwitansi pencairan dana tersebut oleh BPPKB,” ungkap Firdaus sembari memperlihatkan bukti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan fotocopy kwitansi.
Tidak hanya Hasna, dalam laporan itu juga disertakan dua nama yang juga turut dilaporkan diantaranya, IT alias Imran selaku PPTK dan AMK alias Amran selaku kontraktor CV Formula Konstruksi.
Pantauan media ini, Firdaus cs, diterima oleh Da’wan Manggalupang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Fien Ering SH MH karena sedang tugas luar (TL).
Da’wan sendiri saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Laporan sudah diterima, dan akan segera ditindaklanjuti,” singkat Da’wan. (jun)