Beritatotabuan.com, Asahan – Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil gagalkan sindikat narkotika Internasional yang membawa sabu sebanyak 20 Kg dan 40.000 butir pil ekstasi serta meringkus 4 orang pelakunya.
Ini yang dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat menggelar press release di halaman Mapolres Asahan, Selasa (11/4/2023)
Bermula pada hari Kamis (30/3/2023) kita mendapat laporan dari warga yang menyebutkan ada pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi partai besar di daerah Bagan Asahan. Berbekal laporan tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Asahan turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan.
Namun setiba di lokasi, pelaku telah pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa nomor polisi. Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku beserta barang bukti sudah berada di Medan.
Selanjutnya tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Marvel melakukan pengejaran dan pada hari Jumat (31/3/2023), tim berhasil meringkus seorang pelaku berinisial FJ di rumah kontrakannya di Jalan Eka Surya Gang Melati, Dusun 8 Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari pelaku FJ tim berhasil menemukan barang bukti berupa 20 bungkus sabu dan 8 bungkus pil ekstasi berisi 40.000 butir” papar Roman.
Kemudian Perwira Menengah Kepolisian yang mendapat promosi jabatan sebagai Wakapolresta Magelang ini menambahkan setelah meringkus FJ, tim pun melakukan pengembangan.
“Pada hari Sabtu (1/4/2023) kita berhasil meringkus DI. Saat diinterogasi FJ dan DI mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tangkahan boat di Desa Sei Apung, Bagan Asahan. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, tim pun berhasil meringkus dua pelaku lainnya yang berinisial MY dan H di Desa Tualang Raso, Kecamatan Keramat Kuba Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (4/4/2023). Dan saat kita interogasi pelaku menyebutkan bahwa sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Malaysia,” ujar orang nomor satu di Polres Asahan.
Perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati di pundak ini pun menjelaskan dari keempat pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 20 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi, 1 buah lakban, 1 unit sepeda motor Yamaha N Max tanpa Nomor Polisi, uang tunai sebesar Rp. 1.700.000, 10 unit Handphone, 1 tas ransel dan 1 unit kapal kayu.
“Dari barang bukti yang kita amankan dari para pelaku, kita telah menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dan jika kita kalkulasikan 20 Kg sabu ini bernilai Rp. 20 Milyar jika 1 Kg nya bernilai 1 Milyar. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 40.000 butir bernilai 10 Milyar jika perbutir bernilai Rp. 250 ribu.
“Untuk pelaku berinisial FJ dan DI kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan kepada pelaku berinisial H dan MY di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas Roman.
Kapolres Asahan juga mengatakan pelaku merupakan jaringan Internasional dan sudah beberapa kali melakukan hal yang sama.
Selain Kapolres Asahan, dalam release ini juga dihadiri perwakilan Bupati Asahan, perwakilan Dandim 0208/As, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan dan perwakilan Kepala BNNK Asahan, Subdenpom 1/1-4 Kisaran, Kasatresnarkoba Polres Asahan dan PJU Polres Asahan.(Azhar)