Bupati Sam Sachrul Buka Suara Usai Klarifikasi LHKPN di KPK

 

 

Bupati Sam Sachrul Buka Suara Usai Klarifikasi LHKPN di KPK

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM –Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si., selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sachrul mengatakan, mendapat beberapa pertanyaan dan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.

“Benar tadi saya sudah mengisi formulir dan melakukan klarifikasi, di bagian klarifikasi LHKPN,” kata Sachrul Mamonto, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (17/05/2023).

Sachrul mengatakan, bahwa pemeriksaan harta kekayaan sangat baik dan penting untuk dilakukan setiap warga negara terlebih khusus pejabat negara.

“Tentu pemeriksaan ini baik, sebab KPK memiliki metode sendiri dalam melakukan klarifikasi dan ini membuat kami mengerti bahwasanya pelaporan LHKPN menjadi sangat penting untuk pejabat Negara,” terang Sachrul.

Sachrul juga mengaku ada sejumlah aset yang sudah dihapus tapi muncul dalam pelaporan LHKPN-nya tahun 2022, hal inilah yang diperbaiki.

“Jadi kalau ada aset yang di jual harus di lengkapi dengan bukti jual beli, begitu juga kalau ada aset yang bertambah harus di lengkapi dokumennya serta sumber perolehannya,” jelas Sachrul.

Sachrul berharap, dengan penjelasan yang telah disampaikan dapat membantu KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Tak lupa juga ia berpesan kepada masyarakat Kabupaten Boltim agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi serta berbagai komentar miring di media sosial karena membuang energi.

“Pasti semakin tinggi pohon semakin kencang di hantam angin, jadi kalau tidak mau di hantam angin, maka jadilah rumput, tapi harus rela terinjak injak, hidup ini pilihan dan semua jabatan memiliki resiko,” tandas mantan ketua KPU Bolaang Mongondow. (*/junaidi amrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.