Pengantar
PEMILIHAN UMUM sebagai instrument penting dalam demokrasi, yang melahirkan wakil rakyat dan juga pemimpin, mulai dari daerah tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga tingkat nasional, merupakan salah satu indikator sehat dan tidaknya demokrasi di suatu daerah bahkan negara.
Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, tentunya elemen-elemen penting dalam proses penyelenggaraan pemilu, dibutuhkan, untuk menjaga keseimbangan berjalannya seluruh tahapan demokrasi yang ada di sebuah negara.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi asas demokrasi, Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah menjalankan proses pemilihan umum sejak puluhan tahun silam. Bahkan, sejak tahun 1945 pada awal Proklamasi kemerdekaan dibacakan, Indonesia langsung berbenah, untuk menata proses demokrasi dengan menyelenggarakan pemilihan umum.
Di Indonesia sendiri, proses penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah mulai dilakukan sejak tahun 1955, dengan diawali dari pemilihan wakil rakyat. Dimana, sejak tahun 1955 tersebut, proses penyelenggaraan pemilu telah mengalami beberapa perubahan-perubahan signifikan, untuk terus disempurnakan, agar mendapatkan proses keterpilihan wakil rakyat dan pemimpin yang benar-benar adil, dan diinginkan masyarakat.
Sejak masa demokrasi awal di masa kepemimpinan Ir Soekarno yang dikenal dengan masa Orde Lama, dan kemudian beralih kepemiminan ke Jendral Soeharto yang dikenal dengan masa Orde Baru, lantas beralih menjadi masa reformasi yang hingga saat ini dirasakan, proses pemilihan umum di Indonesia, terus mengalami penyempurnaan, dengan memaksimalkan sejumlah elemen-elemen penting, untuk bisa menghasilkan pemilihan umum sebagai indokator demokrasi yang bermartabat.
Tiga instrumen Pemilu Untuk Menjaga Martabat Demokrasi
Kita ketahui bersama, kalau Pemilihan umum saat ini setidaknya memiliki 3 instrumen pemilu, yang saling terhubung satu sama lain, untuk tetap menjaga marwah demokrasi yang benar-benar sehat, ketika proses pemilihan umum dijalankan.
Instrumen yang pertama dalam pemilu sendiri, adalah peserta pemilu, dimana kehadiran Partai Politik dan calon perseorangan sebagai peserta pemilu, menjadi salah satu elemen penting berjalannya tahapan pemilu di suatu negara.
Instrumen yang kedua adalah Penyelenggara Pemilu, dimana penyelenggara pemilu ini sendiri, terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah terbentuk hingga tingkat Kabupaten dan Kota, serta Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam bentuk badan ad hoc. Dimana, KPU sendiri merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki tugas-tugas yang bersifat teknis dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, lembaga kedua dalam penyelenggara pemilu adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Yang mana, sama seperti KPU, Bawaslu juga merupakan lembaga yang telah terbentuk hingga tingkat Kabupaten dan Kota secara permane dalam masa kerja 5 tahunan, serta Kecamatan dan Desa/Kelurahan sebagai badan ad hoc. Tugas bawaslu sendiri, diantaranya adalah mengawasi seluruh proses tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk dengan potensi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu tersebut.
Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), lembaga penyelenggara pemilu yang ketiga adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang lembaga tersebut berada masih berada di tingkat pusat, dan memiliki perpanjangan tangan di tingkat Provinsi dengan nama Tim Pemeriksa Daerah.
Adapun instrument ketiga dalam Pemiliu adalah elemen masyarakat sipil, dimana kehadiran elemen masyarakat sipil dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, sangat penting, untuk menjaga martabat demokrasi, agar terkawal dengan baik, sejak awal hingga akhir tahapan.
Elemen masyarakat sipil sendiri, merupakan salah satu instrument penting untuk menjalankan proses pengawasan pemilu yang sifatnya partisipatif. Kesadaran masyarakat untuk menjaga martabat demokrasi, yang bisa menghasilkan pemimpin ideal, akan ikut memacu keterlibatan aktif dari masyarakat, dalam mengawal jalannya pemilihan umum, dengan memperhatikan setiap detail tahapan dan proses penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Sinergitas Instrumen Pemilu Untuk Demokrasi Yang Bersih
Keberadaan 3 instrumen pemilu, baik itu peserta pemilu yang terdiri dari partai politik dan calon perseorangan, lembaga penyelenggara pemilu, yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP, serta masyarakat, memiliki keterkaitan satu dengan yang lain. Dimana, ketika 3 instrumen ini mencapai sebuah sinergitas dan kesadaran bersama, akan pentingnya menjaga marwah demokrasi, maka tentunya keinginan untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berkeadilan akan bisa tercapai.
Sinergitas 3 instrumen pemilu ini dapat tercipta, ketika masing – masing instrument memahami dengan betul, fungsi mereka dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Partai politik dan calon perseorangan sebagai peserta pemilu, idealnya bisa memberikan pendidikan politik ke tengah – tengah masyarakat, dengan melakukan sosialiasi-sosialisasi terkait dengan wacana politik mereka ke tengah – tengah masyarakat. Selain itu, partai politik juga idealnya harus ikut mengawasi netralitas penyelenggara pemilu, agar tidak pelanggaran – pelanggaran yang bersifat etis dan pidana, di tengah – tengah kontestasi antar sesama peserta pemilu.
Selain itu, peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dengan perangkat yang tercipta hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan untuk memberikan sosialisasi terkait dengan seluruh regulasi, serta tahapan dan potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh peserta pemilu, harus dilakukan secara massif kepada para peserta pemilu, yang terdiri dari Partai politik dan juga calon perseorangan.
Lebih dari itu, Kesadaran masyarakat dalam mengawasi secara aktif jalannya pemilihan umum, tentu membutuhkan sentuhan-sentuhan dari penyelenggara pemilu, terlebih khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sosialisasi yang massif kepada masyarakat yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan menjadi sentuhan yang signifikan di tengah-tengah iklim demokrasi Indonesia yang terus disempurnakan. Sebab, dengan sosialiasi yang dilakukan oleh KPU, maka masyarakat bisa mengetahui dengan jelas sejauh mana tahapan Pemilu telah berjalan, disertai dengan landasan-landasan regulasi yang telah diatur.
Peran aktif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membentuk kesadaran masyarakat, agar bisa ikut mengawasi jalannya tahapan serta potensi pelanggaran, yang bisa saja dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu akan ikut menjaga terciptanya pemilu yang berkeadilan.
Terbentuknya kesadaran masyarakat, akan pentingnya pemilihan umum, di tengah-tengah gempuran iklim demokrasi yang sudah mengarah ke sifat transaksional, akan membentuk kelompok – kelompok kecil di setiap elemen masyarakat, hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dimana, kelompok –kelompok kecil masyarakat ini, akan menjadi entitas penting untuk ikut menjaga marwah demokrasi, agar tercipta pemilihan umum yang bersih, berkeadilan serta bermartabat sesuai dengan regulasi dan keinginan masyarakat.
* Penulis adalah anggota Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu Pada Pemilu Tahun 2024