BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Langkah tegas akan dilakukan Pemkot Kotamobagu, untuk mengamankan kebijakan pemerintah pusat secara nasional, terkait dengan penjualan minuman beralkohol di supermarket. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Disperindagkop-PM Kotamobagu, Herman Aray SIP, Kamis (21/05/2015) kemarin.
“Jika kita dapati ada kios dan mini market yang masih menjual dengan memajang ditempat penjualan, maka akan disita, sebagai barang bukti untuk dimusnakan nanti,” ujar Herman dengan tegas.
Dikatakan olehnya, pecan depan pihaknya berencana akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah supermarket, untuk melihat sejauh mana himbauan yang telah mereka berikan ke pengusaha, agar tidak berjualan minuman beralkohol ditaati.
“Ini dilakukan guna memastikan kesadaran para penjual minuman yang sebelumnya telah diberikan pemberitahuan, dengan menyurat dan sosialisasi langsung kelokasi soal pelarangan menjual minuman berakohol sebagaimana surat edaran dari kementrian,” tambahnya. (jun)