BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN –Merasa keberatan karena akses menuju lokasi tanahnya ditutup, pemilik lahan / tapak rumah Buwono Prawana secara resmi melaporkan pihak developer / pengembang perumahan PT Sumber Hasan Asri Permai ke Mapolres Asahan.
“Buwono Prawana selaku klien kita saat telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) atas perbuatan yang diduga dilakukan pihak developer perumahan PT Sumber Hasan Asri Permai ke Mapolres Asahan,” jelas Leo L Napitupulu melalui rekannya, EST Purba selaku kuasa hukum pelapor kepada wartawan pada beberapa waktu lalu.
Dumas tersebut, lanjut EST Purba, sebelumnya telah diterima pihak Polres Asahan dengan nomor LI/40/V/Res.I. 24/2023/ Reskrim tertanggal 24 Mei 2023 dan surat perintah penyelidikan nomor SP Lidik/ 652/V/2023/Reskrim.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pihak developer perumahan PT Sumber Hasan Asri Permai tersebut yaitu dengan sengaja melakukan penutupan akses jalan ke lokasi lahan milik klien kita / pelapor dinilai jelas sudah melanggar peraturan sebagaimana yang tertuang dalam KUHP maupun KUHAP, ” tegasnya.
Dirinya mengatakan jika permasalahan tersebut saat ini juga telah ditangani oleh pihak Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan.
“Sekedar informasi, jauh sebelum areal itu dikelola oleh pengembang, Buwono Prawana selaku klien kita memiliki dua bidang tanah yang masih dalam satu areal di jalan Singa Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat telah memiliki sertifikat yang telah dikeluarkan BPN Kabupaten Asahan,” ucapnya.
Menurut EST Purba, seiring berjalannya waktu, areal tersebut dikelola oleh pihak pengembang, termasuk tanah yang dimiliki oleh kliennya.
“Entah apa maksudnya, pihak developer PT Sumber Hasan Asri Permai kemudian menembok akses jalan keluar masuk menuju lahan / tanah klien kita, sehingga klien kita itu tidak bisa untuk memasuki lahan / tanah tersebut,” katanya.
EST Purba mengungkapkan, meskipun sebelumnya sudah dilakukan kegiatan musyawarah di kantor Kelurahan Sei Renggas, namun pihak developer PT Sumber Hasan Asri Permai itu enggan untuk membongkar bangunan tembok yang menutupi lahan / tanah milik klien kami.
“Pada hari ini, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan telah melakukan olah TKP ke lokasi. Kegiatan tersebut disaksikan oleh pihak BPN Asahan, pihak Kelurahan Sei Renggas dan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, seharusnya pihak developer perumahan PT Sumber Hasan Asri Permai tidak melakukan penutupan akses jalan terhadap lokasi lahan / tanah milik Buwono.
“Karena di dunia ini ada aturan / hukum,” tegasnya.
(DEDDY SIREGAR).