BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, digelar oleh DPRD Kota Kotamobagu, pada Jumat 25 Agustus 2023.
Rapat paripurna tersebut, diketahui dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu,Syarifuddin. J. Mokodongan, S.H, dan dihadiri seluruh Forkopimdan dan Pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu.
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu, adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, sebagaimana kami sampaikan pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1, beberapa waktu yang lalu, sesuai dengan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD,” ujar Wali Kota.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu yang selama ini terus memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan program pembangunan di Kota Kotamobagu. (advertorial)