BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Meski telah selesai melakukan perencanaan dan penysunan terkait dengan APBDes serta RMJMDes, namun kewenangan Pemerintah Kecamatan ternyata masih berperan dalam proses pencairan dana desa. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaahn Perempuan dan Kelurga Berencana (BPMD, PP, dan KB) Kotamobagu, Siti Rafiqa Bora SE, melalui Kepala Bidang PMD Hamdan Monigi.
“Untuk pencairan dana desa harus melalui Camat, baru bisa disampaikan permohonannya ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD),” ujar Hamdan.
Ini dilakukan, sebab Camat memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap anggaran yang dibuat oleh pemerintah Desa.
“Camat yang nantinya akan lakuka evaluasi soal anggaran yang dibuat. Memang harus merujuk pada aturan perundang-undangan,” tutupnya. (jun)