BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Bupati Asahan menghadiri penyampaian laporan tahunan Pengadilan Tinggi Medan tahun 2023 Di hotel Grand Mercury Medan. (7/3).
Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, SH., MH. menyampaikan bahwa tahun 2023 ini adalah tahun terakhir untuk menyampaikan laporan tahunan Pengadilan Tinggi Medan karena masa jabatannya yang akan berakhir pada bulan November 2024 mendatang.
“Beban perkara pada Pengadilan Tinggi Medan tahin 2023 sebanyak 2.970 perkara. Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus sebanyak 2.771 perkara dengan rasio produktivitas 93,3 persen,” jelasnya.
Dirinya mengatakan selain gambaran penanganan perkara secara umum, pada kesempatan ini juga untuk menguraikan kinerja penanganan perkara melalui Sistem Peradilan Elektronik (e-court). Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di Pengadilan.
Secara elektronik, lanjutnya, Mahkamah Agung telah meluncurkan e-court dan telah diimplementasikan pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan dengan jumlah pengguna terdaftar atau advokat sebanyak 4.371 akun dan pengguna lainnya sebanyak 10.825 akun.
Sementara itu, Bupati Asahan H. Surya, B.Sc memberikan apresiasi atas capaian yang telah diraih, serta berharap dapat mewujudkan Pengadilan Tinggi Medan yang Agung sesuai dengan visi Kejaksaan Tinggi Medan.
Pada kesempatan tersebut, Pengadilan Negeri Kisaran mendapat penghargaan sebagai Pengadilan Negeri Inovatif terbaik V Se-wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan Tahun 2024
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Dandim 0208 /As, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan anggota DPRD Kabupaten Asahan
(DEDDY)