BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Bantuan partai politik tahun anggaran 2024 untuk partai peraih kursi di DPRD Kotamobagu Periode 2019 – 2024 masih menggunakan hasil Pemilu 2019.
Hal tersebut diungkapkan oleh kepala seksi analis kebijakan alhli muda Nurwanti Umbole, SP badan kesatuan bangsa dan politik ( Kesbangpol) kota kotamobagu, Senin, 22 April 2024.
“Untuk anggaran 2024 ini suda di bahas pada tahun 2024 sehingga penerimanya masi mengunakan data perolehan suara pada masa bakti 2019-2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, akan terdapat penyesuaian apabila Pemilu 2024 telah selesai, mengingat terdapat perubahan perolehan suara partai di DPRD Kotamobagu.
“Nanti suda ada penetapan hasil pemilu 2024 ini barulah akan di anggarakan di APBD -P tahun ini,” ujarnya.
Adapun penyaluran bantuan parpol tahun 2024, akan dieksekusi apabila BPK telah selesai melakukan audit terhadap penggunaan bantuan pada tahun 2023.
“setelah ada hasil Audit dari BPK pengunaan Banpol 2o23 barulah, partai politik penerima Banpol yang memiliki kursi di DPRD kota kotamobagu suda bisa memasukan Proposal permintaan untuk tahun anggaran 2024,” pungkasnya.*(Angga Rasid)