BERITOTABUAN.COM, MITRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) telah menggulirkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal tersebut seusai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Otni Tamod melalui Lucky Mamahit sebagai Ketua Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan/Wakil Ketua Divisi Sosdiklih,Parmas dan SDM.
Mamahit menjelaskan, KPU Mitra tengah dalam tahapan Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Di mana, KPU Mitra senantiasa berpedoman pada aturan yang ada dalam menyelenggarakan Pilkada, sehingga jadwal dan tahapan zesuai dengan PKPU 2 tahun 2024.
“Mengacu pada PKPU terkait tahapan Pilkada serentak, yang dimulai pada bulan Januari, berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan” ungkap Mamahit. (Angga Rasid)