BERITATOTABUAN.COM, MITRA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) secara resmi membuka perekrutan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Di mana, KPU Mitra akan akan terlebih dahulu membuka pendaftaran untuk PPK, kemudian dilanjutkan dengan PPS.
Untuk PPK, pendaftaran dibuka dari 23 April 2024 hingga 29 April 2024 nanti
Sementara untuk PPS sendiri, akan berlangsung pada 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024.
Berikut persyaratan dokumen perekrutan PPK dan PPS :
- Warga Negara Indonesia;
- Usia minimal 17 tahun;
- Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan hukum negara;
Integritas, kejujuran, dan keadilan;
4. Tidak menjadi anggota partai politik;
5. Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7.Berpendidikan minimal sekolah menengah atas/sederajat;
8. Tidak memiliki catatan pidana;
9. Kemampuan menggunakan teknologi informasi.
Selain itu, calon harus melengkapi dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan dari partai politik, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto.
Kelengkapan dokumen persayaratan : Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak menjadi anggota Partai Politik;
Bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Untuk informasi lebih lengkap pendaftar dapat mengakses website KPU.*(AnggaR)