KPU Kotamobagu Buka Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024

Bagikan Artikel Ini:

KPU Kotamobagu Buka Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024

BERITATOTABUAN.COM,KOTAMOBAGU – Tahapan rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara resmi telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.

Hal tersebut termaktub dalam pengumuman nomor 05/PP.04.2-Pu/7174/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Kotamobagu Tahun 2024.

Mishart A. Manoppo, ketua KPU Kotamobagu mengatakan, tahapan perekrutan PPK Pilkada 2024 sesuai dengan petunjuk teknis KPU nomor 476.

“Tahapan pendaftaran seleksi PPK sudah dibuka mulai 23 April 2024,” kata Mishart, ujarnya Selasa, 23 April 2024.

Adapun pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) .

“Seleksi ini dilakukan secara terbuka, semua kebutuhan administrasi dapat diakses melalui aplikasi SIAKBA,” ujarnya.

Calon PPK dapat mengakses link https://siakba.kpu.go.id untuk mendaftarkan diri.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan:
1. Surat Pendaftaran, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
3. Fotocopy Ijazah;
4. Pas foto berwarna ukuran (4×6);
5. Surat pernyataan, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik;
7. Format riwayat hidup, format terdapat di juknis dan SIAKBA.

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.