BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU — Wakil Walikota Kotamobagu, Drs Jainuddin Damopolii, Senin (27/07/2015) sore tadi, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu Tahun 2015.
Pada kesempatan tersebut, Jainuddin meminta kepada para Camat, agar segera mendistribusikan SPPDT dan DHKP PBB tersebut kepada para Lurah dan Sangadi, untuk selanjutnya diserahkan kepada setiap wajib pajak yang ada diwilayah Kotamobagu. “Para Lurah dan Sangadi juga diharapkan melakukan pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat agar kewajiban membayar pajak, dari waktu ke waktu semakin meningkat,” ujar Jainuddin.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh aparatur pemerintah di Kota Kotamobagu, agar menjadi contoh dalam hal membayar pajak. “Saya minta kepada seluruh aparatur pemerintah, agar jadilah sebagai contoh dan teladan di tengah – tengah masyarakat, dalam hal membayar pajak,” imbaunya.
Kegiatan penyerahan SPPDT dan DHKP PBB Perdesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, para Camat, Lurah dan Sangadi beserta para perangkat Desa dan Kelurahan diwilayah Kota Kotamobagu. (jun)