Pj Bupati Jusnan Hadiri Sosialisasi Pendampingan Hukum Bagi Sangadi

Bagikan Artikel Ini:

 

Pj Bupati Jusnan Hadiri Sosialisasi Pendampingan Hukum

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG -Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, dr Jusnan C. Makoginta MARS, Rabu 10 Juli 2024 pagi tadi menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum bagi Kepala Desa dalam Melaksanakan Kebijakan Desa, yang digelarndi Hotel Sutan Raja, Kotamobagu.

Kegiatan tersebut digagas Dewan Pimpinan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (DPC. APDESI) dengan tujuan membangun sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu.

Ketua DPC.APDESI, Felix Rapar., dalam sambutannya memyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Jusnan Mokoginta dan Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Kahar.

“Terima kasih kepada Penjabat Bupati Bolmong, Jusnan Mokoginta, dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan yang merupakan perdana dilaksanakan. Dalam kesempatan ini kami juga meminta kepada Bupati Bolmong dan Kejari Kotamobagu agar dapat memberi arahan dan bimbingan kepada kami para sangadi dalam melaksanakan tata keuangan desa, serta dalam menjalankan roda pemerintahan di desa sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Felix.

Sementara itu, Bupati Bolmong, Jusnan C. Mokoginta., dalam sambutannya menyampaikan agar pemerintah desa harus senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

“ Pemerintah desa harus selalu membangun kolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan desa agar berjalan dengan efektif dan efisien,” imbuh Jusnan.

Kepala Kejari Kota Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar., saat dalam memberi arahannya terkait pengelolaan Dana Desa.

“Kami berpesan, kepada para sangadi agar lebih hati-hati dalam pengelolaan dana desa (DD), agar tidak tersandung hukum. Kemudian sekarang ini ada uu desa yang baru, dimana kepala desa dalam membuat dan melaksanakan kebijakan yang bertujuan membangun desa, nakmun dalam menjalankan kebijakan menui kendala, maka kelapa desa berhak mendapat perlindungan hukum,” ujar Elwin. (*)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.